Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
Mantan Kapolda Metro Jaya,quickq软件官方下载 Komisiaris Jenderal Polisi (Purn) M Sofyan Jacob, sempat tidak bersedia diperiksa terkait kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019. Faktor kondisi kesehatan menjadi alasan bagi Sofyan enggan diperiksa.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap memeriksa Sofyan terkait kasus yang merundungnya. Sofyan sendiri tiba di lokasi sekira pukul 10.15 WIB.
"Ya awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Argo menerangkan, penyidik telah memeriksa kesehatan Sofyan dan memastikan pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Hanya saja, penyidik juga memberikan hak-hak untuk Sofyan saat diperiksa, seperti hak beristirahat, makan, dan salat.
"Semuanya kan setiap kita merasa sakit pasti langsung dokter kita datangkan, kemudian kita periksa dan kemudian bagaimana dari hasil pemeriksaan kita sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani, menerangkan kliennya dalam kondisi tak sehat. Kliennya, kata Yani, sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.
"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," ucap Yani.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
(责任编辑:娱乐)
Aithrough Dorong Pertambangan Hijau Web3 untuk Ekosistem Kripto yang Lebih Baik
Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?
Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna
Massa Habib Rizieq Ditangkap, Jawara Betawi: Kami Sudah Turuti Aturan Main!
- Aburizal Bakrie Kenang Pertemuan Terakhirnya dengan Tanri Abeng di Lapangan Tenis
- Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
- Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
- Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi
- Prabowo Subianto Bakal Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Hari Ini
- VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
- FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
-
Polisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Pradipta
JAKARTA, DISWAY.ID- Polisi pertimbangkan periksa Bunga Citra Lestari dalam kasus dugaan penggelapan ...[详细]
-
Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam langkah mewujudkan pariwisata yang lebih ramah lingkungan, Spanyol me ...[详细]
-
4 Anggota Polri Pangkat Jenderal hingga Bhabin Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya
JAKARTA, DISWAY.ID-Sebanyak 4 anggota Polri mendapatkan penghargaan tanda kehormatan bintang Bhayang ...[详细]
-
457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertambah menjadi ...[详细]
-
PDI Perjuangan Segera Rakernas Bahas Sikap Politik Partai
JAKARTA, DISWAY.ID -Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa p ...[详细]
-
Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
JAKARTA, DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan L ...[详细]
-
Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
Daftar Isi Cara mencegah sariawan selama berpuasa ...[详细]
-
Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo
Jakarta, CNN Indonesia-- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut ...[详细]
-
Warta Ekonomi - Jaksa Agung, HM Prasetyo memastikan tidak akan melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuri ...[详细]
-
FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya
Jakarta, CNN Indonesia-- Metro Department Store menggelar fashion show koleksi ha ...[详细]
Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
- 6 Bulan Bekerja, TGPF Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku, Apalagi Aktor Intelektual
- KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'
- Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?
- Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
- Badan Pangan Nasional Tepis Isu Stok Beras Kurang, Jamin Harga Gabah Segera Turun
- Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat